TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 56/PJ/2016
TENTANG
PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK
YANG DIPERLAKUKAN
SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG
DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 15 OKTOBER 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 15 OKTOBER 2015.
PERTAMA :
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak pada tanggal 15 Oktober 2015 dan diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara sesuai dengan NTPN pada tanggal 16 Oktober 2015, diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran yang diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara pada tanggal 15 Oktober 2015.
KEDUA :
Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KETIGA :
Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI