Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/PJ/2016

  • 12 April 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 56/PJ/2016

TENTANG

PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK
YANG DIPERLAKUKAN
SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG
DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 15 OKTOBER 2015   

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, Direktorat Jenderal Pajak telah membangun jaringan sistem informasi yang terhubung secara on-line dengan Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi;
  2. bahwa telah terjadi gangguan pada perangkat jaringan Direktorat Jenderal Pajak yang mengakibatkan terganggunya penyetoran dan pembayaran pajak pada tanggal 15 Oktober 2015 sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Nomor S-897/PJ.10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 hal Pemberitahuan Terjadinya Gangguan di Perangkat Jaringan DJP yang Berakibat Terganggunya Pembayaran Pajak;
  3. bahwa gangguan pada perangkat jaringan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b mengakibatkan adanya keterlambatan pengadministrasian pembayaran dan penyetoran pajak di Bank Persepsi pada tanggal 15 Oktober 2015 sehingga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2015;
  4. bahwa dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak dengan mendasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu adanya kebijakan terkait pembayaran dan/atau penyetoran pajak pada tanggal 16 Oktober 2015 yang diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diadministrasikan tanggal 15 Oktober 2015 karena terjadinya gangguan di perangkat jaringan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak oleh Wajib Pajak yang Diperlakukan sebagai Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Diadministrasikan Tanggal 15 Oktober 2015;

Mengingat :


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :    


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 15 OKTOBER 2015.

          


PERTAMA :    


Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak pada tanggal 15 Oktober 2015 dan diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara sesuai dengan NTPN pada tanggal 16 Oktober 2015, diperlakukan sebagai pembayaran dan/atau penyetoran yang diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara pada tanggal 15 Oktober 2015.



KEDUA :    


Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.



KETIGA :    


Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.



KEEMPAT :    


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  5. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI