KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 49/PJ/2019
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN
UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-74/PJ/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
- bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau dimekarkan menjadi Kantor Wilayah DJP Riau dan Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, wilayah kerja KPP Pratama Jambi dimekarkan menjadi KPP Pratama Jambi Telanaipura dan KPP Pratama Jambi Pelayangan, dan KPP Pratama Samarinda dimekarkan menjadi KPP Pratama Samarinda Ulu dan KPP Pratama Samarinda Ilir, sehingga perlu mengubah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-74/PJ/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI.
PERTAMA :
Mengubah angka 2 dan menambahkan angka 17 dan 18 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-74/PJ/2016, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN