TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 46/PJ/2021
TENTANG
PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM
PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR
PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI
EKSPLOITASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Harga Uap dan Harga Listrik Yang Digunakan dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLOITASI.
PERTAMA :
Menetapkan :
KEDUA :
Ketentuan mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi mulai Tahun Pajak 2021.
KETIGA :
Ketentuan mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang yang berkaitan dengan penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi sejak Tahun Pajak 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO