TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 440/PJ/2019
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG JATUH
TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019.
PERTAMA :
Wajib Pajak Badan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember 2018 dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018.
KEDUA :
Saluran tertentu (e-Filing) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi:
KETIGA :
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
KEEMPAT :
Saluran tertentu (e-Filing) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA meliputi:
KELIMA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KETIGA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KEENAM :
Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA yang dilunasi setelah tanggal 30 April 2019 tetap dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN