TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 368/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU
PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN
DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017.
PERTAMA :
Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
a. KEP-178/PJ/2017;
b. KEP-178/PJ/2018;
c. KEP-452/PJ/2018
d. KEP-599/PJ/2019;
e. KEP-652/PJ/2019; dan
f. KEP-269/PJ/2020
tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak September 2020.
KEDUA :
Terhadap Wajib Pajak yang :
a. telah terdaftar sebelum 1 September 2020 namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; atau
b. baru terdaftar sejak 1 September 2020
keharusan membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
KEEMPAT :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
3. Direktur Peraturan Perpajakan II;
4. Direktur Perpajakan Internasional;
5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
6. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
7. Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;
8. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
9. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
10. Direktur Intelijen Perpajakan;
11. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
12. Direktur Penegakan Hukum;
13. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
14. Direktur Keberatan dan Banding;
15. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
16. Para Kepala Kantor Wilayah DJP.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO