Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR : KEP - 35/PJ/2012

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
UJI COBA BILLING SYSTEM MPN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
  2. bahwa berdasarkan hasil User Acceptance Test, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dinyatakan telah siap untuk menerapkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Billing System MPN pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-92/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA BILLING SYSTEM MPN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.


 


KESATU :

Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar di bawah ini untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara:

  1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara; dan
  4. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.


 


KEDUA :

Menunjuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan selain bendahara pemerintah yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara.


KETIGA :

Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilaksanakan untuk sistem PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001