Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 335/PJ/2011

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
                    
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;



Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.



PERTAMA :


Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal mulai tanggal 30 Desember 2011.



KEDUA :


Prosedur pengolahan data eksternal, penentuan jenis data yang akan diolah, dan penahapan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.



KETIGA :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd,


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001