TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 335/PJ/2011
TENTANG
PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.
PERTAMA :
Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal mulai tanggal 30 Desember 2011.
KEDUA :
Prosedur pengolahan data eksternal, penentuan jenis data yang akan diolah, dan penahapan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001