TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 31/PJ/2015
TENTANG
PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI
BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
1. | Menerapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi:
|
2. | Dikecualikan dari ketentuan angka 1, penerapan struktur, tugas, dan fungsi Bidang Keberatan dan Banding pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus mulai tanggal 1 Oktober 2015. |
KEDUA :
Menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pemecahan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 6 Juli 2015.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO