TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 284/PJ/2017
TENTANG
PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATA
UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATA UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Untuk mendukung proses pembaruan SIDJP, perlu dilakukan:
KEDUA :
Proses pemutakhiran dan migrasi basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mencakup seluruh data perpajakan yang masih dipergunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.
KETIGA :
Proses pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 1 dilaksanakan oleh unit instansi pemilik data yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
KEEMPAT :
Proses pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 1 dilaksanakan mulai bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2018.
KELIMA :
Proses migrasi basis data aktual ke dalam basis data transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada bulan Oktober 2017 sampai dengan proses implementasi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru berjalan.
KEENAM :
Proses migrasi basis data transisi ke dalam basis data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 3 dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, dan/atau Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan SIDJP dinyatakan tidak lagi digunakan.
KETUJUH :
Pada saat pelaksanaan pemutakhiran dan migrasi basis data perpajakan, seluruh proses administrasi perpajakan tetap menggunakan SIDJP.
KEDELAPAN :
Dalam melaksanakan proses migrasi basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 2 dan angka 3, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dapat dibantu oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tetap memperhatikan unsur kerahasian data perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KESEMBILAN :
Ruang lingkup data dan informasi perpajakan yang akan dilakukan proses pemutakhiran dan migrasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini dan/atau sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak.
KESEPULUH :
Dalam hal terdapat basis data yang termasuk dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESEMBILAN, namun belum dilakukan proses migrasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA DAN DIKTUM KEENAM berakhir, proses migrasi data tersebut dapat dilakukan secara tersendiri.
KESEBELAS :
Data dan/atau informasi perpajakan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemutakhiran dan migrasi basis data sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESEMBILAN diadministrasikan pada SIDJP.
KEDUABELAS :
Proses pelaksanaan administrasi perpajakan yang dimulai sejak berlakunya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru, diproses dan diselesaikan dengan menggunakan sistem informasi baru tersebut.
KETIGABELAS :
Proses pelaksanaan administrasi perpajakan yang dimulai sebelum berlakunya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru, diproses dan diselesaikan dengan menggunakan SIDJP.
KEEMPATBELAS :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI