Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 284/PJ/2017

TENTANG

PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATA
UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi, diperlukan pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
  2. bahwa untuk mendukung pembaruan SIDJP, diperlukan adanya proses pemutakhiran dan migrasi basis data;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1984 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATA UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



PERTAMA :


Untuk mendukung proses pembaruan SIDJP, perlu dilakukan:

  1. pemutakhiran basis data pada SIDJP;
  2. migrasi basis data aktual dari SIDJP ke dalam basis data transisi; dan
  3. migrasi basis data transisi ke dalam basis data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru.


KEDUA :


Proses pemutakhiran dan migrasi basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mencakup seluruh data perpajakan yang masih dipergunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.



KETIGA :


Proses pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 1 dilaksanakan oleh unit instansi pemilik data yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.



KEEMPAT :


Proses pemutakhiran basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 1 dilaksanakan mulai bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2018.



KELIMA :


Proses migrasi basis data aktual ke dalam basis data transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada bulan Oktober 2017 sampai dengan proses implementasi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru berjalan.



KEENAM :


Proses migrasi basis data transisi ke dalam basis data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 3 dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, dan/atau Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan SIDJP dinyatakan tidak lagi digunakan.



KETUJUH :


Pada saat pelaksanaan pemutakhiran dan migrasi basis data perpajakan, seluruh proses administrasi perpajakan tetap menggunakan SIDJP.



KEDELAPAN :


Dalam melaksanakan proses migrasi basis data sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA angka 2 dan angka 3, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dapat dibantu oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tetap memperhatikan unsur kerahasian data perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



KESEMBILAN :


Ruang lingkup data dan informasi perpajakan yang akan dilakukan proses pemutakhiran dan migrasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini dan/atau sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak.



KESEPULUH :


Dalam hal terdapat basis data yang termasuk dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESEMBILAN, namun belum dilakukan proses migrasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA DAN DIKTUM KEENAM berakhir, proses migrasi data tersebut dapat dilakukan secara tersendiri.



KESEBELAS :


Data dan/atau informasi perpajakan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemutakhiran dan migrasi basis data sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESEMBILAN diadministrasikan pada SIDJP.



KEDUABELAS :


Proses pelaksanaan administrasi perpajakan yang dimulai sejak berlakunya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru, diproses dan diselesaikan dengan menggunakan sistem informasi baru tersebut.



KETIGABELAS :


Proses pelaksanaan administrasi perpajakan yang dimulai sebelum berlakunya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak baru, diproses dan diselesaikan dengan menggunakan SIDJP.



KEEMPATBELAS :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  2. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  3. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI