KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 280/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA
PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung reformasi perpajakan terutama dalam rangka implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);
- bahwa dalam rangka menyeragamkan pengelolaan dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan (SPT) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Jenis Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1509);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.01/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1558);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Menetapkan jenis dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi yang terdiri dari delapan jenis dokumen untuk diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP).
KEDUA :
Delapan jenis dokumen pada proses bisnis registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi arsip dokumen semua tahun dari Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
KEEMPAT :
Ketentuan mengenai jenis dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi yang diolah di UPDDP berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal ini tidak berlaku untuk:
- Dokumen yang penyampaiannya telah dilakukan secara daring oleh Wajib Pajak, misalnya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui e-reg;
- Dokumen yang diterbitkan oleh DJP secara jabatan dan massal dalam rangka perbaikan basis data DJP, misalnya dokumen penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara massal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dokumen perubahan data Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2018; dan/atau
- Dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP, misalnya dokumen permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditolak oleh DJP.
KELIMA :
Menetapkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Mitra UPDDP dalam penerapan pengolahan dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, beserta perubahannya.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO