TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 27/PJ/2021
TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN
BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN
PROVINSI SULAWESI BARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT.
PERTAMA :
Menetapkan keadaan sebagai akibat bencana alam:
sebagai keadaan kahar (force majeure).
KEDUA :
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan:
yang jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021.
KETIGA :
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan:
yang jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
KEEMPAT :
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
KELIMA :
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2021.
KEENAM :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan Diktum KETIGA huruf a merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KETUJUH :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan Diktum KETIGA huruf b merupakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KEDELAPAN :
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KESEMBILAN :
Dalam hal terhadap sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KESEPULUH :
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
KESEBELAS :
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b, yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 30 April 2021.
KEDUA BELAS :
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA serta perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH dan Diktum KESEBELAS, dalam hal terjadi bencana alam di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang dalam rangka penanganan bencana.
KETIGA BELAS :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO