TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 269/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU
PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN
DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL
23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017.
PERTAMA :
Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.
KEDUA :
Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.
KETIGA :
Dalam hal Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP.
KEEMPAT :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO