KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 126/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI,
ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL,
UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b, Pasal 6 ayat (11), dan Pasal 7 ayat (4), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA
PERTAMA :
Penetapan nilai bumi per meter persegi, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
KEDUA :
Nilai bumi per meter persegi untuk:
- usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan yang belum terdapat hasil produksi ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah); dan
- jaringan pipa transmisi/distribusi minyak, gas, atau air, jaringan kabel telekomunikasi bawah laut, jaringan kabel listrik bawah laut, dan ruas jalan tol, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
KETIGA :
Rasio biaya produksi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
KEEMPAT :
Angka kapitalisasi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 10 (sepuluh).
KELIMA :
Luas areal penangkapan ikan per kapal adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
- Direktur Peraturan Perpajakan I;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO