TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 25/PJ/2016
TENTANG
PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF,
RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN
BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA
SEKTOR PERHUTANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf e dan Pasal 11 ayat (2), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi Areal Tidak Produktif, Rasio Biaya Produksi, dan Angka Kapitalisasi, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Perhutanan.
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF, RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEKTOR PERHUTANAN.
PERTAMA :
KEDUA :
Nilai bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif perhutanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Rasio Biaya Produksi sektor perhutanan untuk hutan alam ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
KEEMPAT :
Angka Kapitalisasi sektor perhutanan untuk hutan alam ditetapkan sebesar 8,5 (delapan koma lima).
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI