Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 25/PJ/2015

TENTANG

PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PERUSAHAAN
PENYEDIA JASA APLIKASI YANG DAPAT MENYALURKAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :


Surat Direktur PT Achilles Advanced Systems tanggal 4 November 2014 perihal Pemohonan PT Achilles Advanced Systems Menjadi Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)


Menimbang :


bahwa PT Achilles Advanced Systems telah memenuhi syarat untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak


  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5069);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
  6. Berita Acara Nomor BA-4/PJ.10/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Uji Kelayakan Permohonan Menjadi Application Service Provider (ASP) Efiling


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP) YANG DAPAT MENYALURKAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



PERTAMA :


Menunjuk Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dibawah ini:

Nama NPWP : PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS
No. NPWP : 709388391-011.000
Alamat : The H Tower, Lantai 19 Unit C
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940

untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing) ke Direktorat Jenderal Pajak.



KEDUA :


Dalam menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing) ke Direktorat Jenderal Pajak, PT Achilles Advanced Systems harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a) Menjaga agar sistem Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut sistem e-Filing senantiasa dalam keadaan operasional dan menjamin kelancarannya;
b) Menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan sistem e-Filing secara real time yang dapat langsung dimonitor oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c) Menanggung biaya sendiri dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem yang diperlukan untuk pelayanan prima dalam sistem e-Filing, termasuk penyesuaian sistem akibat dari perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
d) Melakukan penyamaan (sinkronisasi) arus data sistem e-Filing secara harian dengan standar prosedur yang telah ditetapkan;
e) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kemudahan dan manfaat sistem e-Filing;
f) Merahasiakan seluruh catatan arus data yang timbul atau diketahui dalam pelaksanaan penyaluran penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak dan tidak menggunakan untuk kepentingan lain dan; 
g) Tetap menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf walaupun penunjukan sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) telah dicabut.


KETIGA :


Dalam jangka waktu tertentu Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem e-Filing (System Information Technology Audit) yang diaplikasikan oleh PT Achilles Advanced Systems meliputi: database, aplikasi, keamanan, komunikasi data, sistem backup dan prosedur.



KEEMPAT :


Apabila PT Achilles Advanced Systems berniat untuk mengundurkan diri sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan, PT Achilles Advanced Systems harus memberitahukan secara tertulis kepada Direklur Jenderal Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat mengundurkan diri.



KELIMA :


Penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan akan dicabut apabila: 

  1. Tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Tidak melaksanakan sebagian atau seluruh ketentuan sebagaimana tersebut pada diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Mengundurkan diri; atau
  4. Melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


KEENAM :


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Februari 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


SIGIT PRIADI PRAMUDITO