TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 25/PJ/2015
TENTANG
PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PERUSAHAAN
PENYEDIA JASA APLIKASI YANG DAPAT MENYALURKAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca :
Surat Direktur PT Achilles Advanced Systems tanggal 4 November 2014 perihal Pemohonan PT Achilles Advanced Systems Menjadi Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
Menimbang :
bahwa PT Achilles Advanced Systems telah memenuhi syarat untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP) YANG DAPAT MENYALURKAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Menunjuk Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dibawah ini:
Nama NPWP | : | PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS |
No. NPWP | : | 709388391-011.000 |
Alamat | : | The H Tower, Lantai 19 Unit C Jl. HR. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 |
untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing) ke Direktorat Jenderal Pajak.
KEDUA :
Dalam menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing) ke Direktorat Jenderal Pajak, PT Achilles Advanced Systems harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a) | Menjaga agar sistem Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut sistem e-Filing senantiasa dalam keadaan operasional dan menjamin kelancarannya; |
b) | Menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan sistem e-Filing secara real time yang dapat langsung dimonitor oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
c) | Menanggung biaya sendiri dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem yang diperlukan untuk pelayanan prima dalam sistem e-Filing, termasuk penyesuaian sistem akibat dari perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
d) | Melakukan penyamaan (sinkronisasi) arus data sistem e-Filing secara harian dengan standar prosedur yang telah ditetapkan; |
e) | Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kemudahan dan manfaat sistem e-Filing; |
f) | Merahasiakan seluruh catatan arus data yang timbul atau diketahui dalam pelaksanaan penyaluran penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak dan tidak menggunakan untuk kepentingan lain dan; |
g) | Tetap menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf walaupun penunjukan sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) telah dicabut. |
KETIGA :
Dalam jangka waktu tertentu Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem e-Filing (System Information Technology Audit) yang diaplikasikan oleh PT Achilles Advanced Systems meliputi: database, aplikasi, keamanan, komunikasi data, sistem backup dan prosedur.
KEEMPAT :
Apabila PT Achilles Advanced Systems berniat untuk mengundurkan diri sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan, PT Achilles Advanced Systems harus memberitahukan secara tertulis kepada Direklur Jenderal Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat mengundurkan diri.
KELIMA :
Penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan akan dicabut apabila:
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO