TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 22/PJ/2011
TENTANG
PENUNJUKAN PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Menunjuk pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:
1. | Nama | : | Setiawan Basuki |
NIP | : | 740000014 | |
Pangkat | : | Pembina/IV a | |
Jabatan | : | Koordinator Kelompok I.5 | |
Unit Kerja | : | Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal |
2. | Nama | : | Sentot Rahmat |
NIP | : | 196509101987031002 | |
Pangkat | : | Penata Tk. I / III d | |
Jabatan | : | Kasubbag Tata Usaha Inspektorat Bidang Investigasi | |
Unit Kerja | : | Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal |
Pasal 2
Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk membantu pelaksanaan pemberian keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 14 Februari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :