Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ.08/2012

  • 11 Jun 2012

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP-22/PJ.08/2012

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-102/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI