TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 21/PJ/2016
TENTANG
PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING
DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini:
Nama NPWP Alamat |
: : : |
PT Telekomunikasi Selular 01.718.327.8-093.000 Wisma Mulia Mezzanine Lt. 20 Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta 12710 |
sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
KEDUA :
Dalam hal PT Telekomunikasi Selular bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Telekomunikasi Selular wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan.
KETIGA :
Direktur Jenderal berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Telekomunikasi Selular.
KEEMPAT :
Direktur Jenderal berhak untuk mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA apabila PT Telekomunikasi Selular:
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI