Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 21/PJ/2016

TENTANG

PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING
DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, perlu memperluas penyedia layanan pembuatan Kode Billing;
  2. bahwa berdasarkan Surat Vice President Payment and Banking Group PT Telekomunikasi Selular Nomor 001/MK.01/TM-01/I/2015 tanggal 5 Januari 2015, PT Telekomunikasi Selular mengajukan permohonan menjadi channel pembuatan Kode Billing;
  3. bahwa PT Telekomunikasi Selular dinyatakan lolos pengujian teknis terkait teknologi informasi berdasarkan Berita Acara Nomor 040/MK.01/TM-31/III/2015 tanggal 3 Maret 2015;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan PT Telekomunikasi Selular sebagai Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;

Mengingat :     


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :     


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.

            


PERTAMA :     


Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini:


Nama
NPWP
Alamat
:
:
:
PT Telekomunikasi Selular
01.718.327.8-093.000
Wisma Mulia Mezzanine Lt. 20
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta 12710

            

sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.



KEDUA :     


Dalam hal PT Telekomunikasi Selular bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Telekomunikasi Selular wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan.



KETIGA :     


Direktur Jenderal berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Telekomunikasi Selular.



KEEMPAT :     


Direktur Jenderal berhak untuk mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA apabila PT Telekomunikasi Selular:

  1. berdasarkan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dinyatakan tidak layak sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
  2. bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;
  3. melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau Negara.


KELIMA :     


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

            

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  4. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  5. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  8. Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

         



        

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2016

Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI