Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021

  • 22 Januari 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 20/PJ/2021
 
TENTANG
 
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN
MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :    


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;


Mengingat :


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.



PERTAMA :


Menetapkan Wajib Pajak yang terdaftar di:

  1. KPP Madya Jakarta Pusat;
  2. KPP Madya Jakarta Selatan I;
  3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga;
  4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat; dan
  5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat,

yang telah memenuhi kriteria sebagai Pemotong/Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.



KEDUA :

    

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai Masa Pajak Februari 2021, kecuali bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilaksanakan mulai Masa Pajak Maret 2021.



KETIGA :


Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut PPh terdaftar, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tetap berlaku.



KEEMPAT :

    

Dengan ditetapkannya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Wajib Pajak tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh serta menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,

mulai Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.



KELIMA :


Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.



KEENAM :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
  4. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
  5. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II;
  6. Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;
  7. Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;
  8. Kepala KPP Pratama Gambir Tiga;
  9. Kepala KPP Pratama Gambir Empat;
  10. Kepala KPP Pratama Kebayoran Baru Empat.

          

          

     


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2021

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO