KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : KEP - 20/PJ/2011
TENTANG
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS,
PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB
PER KANTOR WILAYAH DJP DAN PER KANTOR PELAYANAN PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP dan per Kantor Pelayanan Pajak, yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB, Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP DAN PER KANTOR PELAYANAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2011.
PERTAMA :
Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP dan per Kantor Pelayanan Pajak Tahun Anggaran 2011 yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
PPh Non Migas meliputi PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Lainnya.
KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2011.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001