TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 184/PJ/2010
TENTANG
PENUNJUKAN TOKO RETAIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 April 2010.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
yang membawahi Toko Retail terdaftar,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911