KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 167/PJ/2014
TENTANG
UJI COBA PELAKSANAAN PEMBINAAN WAJIB PAJAK BARU
MELALUI PROGRAM TRIPLE ONE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran terkait hak dan kewajiban perpajakan, perlu dilakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak baru;
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan salah satu upaya pembinaan Wajib Pajak baru dilakukan melalui program Triple One;
- bahwa dalam rangka memastikan program pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One berjalan dengan baik, perlu dilakukan uji coba terbatas pada beberapa unit keija di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan uji coba dimaksud, diperlukan koordinasi dari unit yang terkait dengan program Triple One;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Uji Coba Pelaksanaan Pembinaan Wajib Pajak Baru Melalui Program Triple One;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Keija Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Keuangan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN PEMBINAAN WAJIB PAJAK BARU MELALUI PROGRAM TRIPLE ONE.
PERTAMA :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai berikut untuk melaksanakan uji coba pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One, yaitu:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar; dan
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura.
KEDUA :
Menugasi unit sebagai berikut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing dalam uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini, yaitu:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
- Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
- Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
- Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk sebagai peserta uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One; dan
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk sebagai peserta uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One.
KETIGA :
Uji coba pelaksanaan pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015.
KEEMPAT :
Pedoman pelaksanaan uji coba pembinaan Wajib Pajak baru melalui program Triple One diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Agustus 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY