KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 163/PJ/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN
PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB
PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu untuk mengubah Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ/2014 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014.
PERTAMA :
Menetapkan Perubahan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, PPN Atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang didistribusikan adalah sebesar Rp1.066.383.287.700.000,00 (satu kuadriliun enam puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp.1.072.376.357.700.000,00 (satu kuadriliun tujuh puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
KETIGA :
Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp.937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus juta rupiah).
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2014.
- Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Wakil Menteri Keuangan I Republik Indonesia
- Wakil Menteri Keuangan II Republik Indonesia
- Direktur Jenderal Perbendaharaan
- Direktur Jenderal Anggaran
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY