TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 157/PJ/2020
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO
PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020.
PERTAMA :
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111.
KEDUA :
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020 karena melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), namun baru menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur dengan tanggal yang tercantum pada Faktur Pajak meliputi tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.
KETIGA :
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA adalah Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) yang:
KEEMPAT :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KELIMA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KEENAM :
Terhadap sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
KETUJUH :
Dalam hal terhadap sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO