TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 156/PJ/2020
TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN
WABAH VIRUS CORONA 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019.
PERTAMA :
Menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran Virus Corona (Corona Virus Desease 2019/Covid-19) sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur).
KEDUA :
Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
KETIGA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah sanksi administrasi atas keterlambatan:
yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020.
KEEMPAT :
Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2020.
KELIMA :
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan:
a. | Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019; |
b. | Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:
|
c. | Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. |
KEENAM :
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) pemotongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh.
KETUJUH :
Kewajiban penyetoran PPh yang terutang dalam SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tetap harus dipenuhi pada saat jatuh tempo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
KEDELAPAN :
Kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
KESEMBILAN :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dan Diktum KEENAM merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KESEPULUH :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b merupakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KESEBELAS :
Terhadap sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dan Diktum KESEPULUH, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KEDUABELAS :
Dalam hal terhadap sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dan Diktum KESEPULUH telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KETIGABELAS :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO