KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 151/PJ/2021
TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam upaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak dalam rangka perluasan basis pajak secara tepat dan efektif, dilakukan pembagian segmentasi Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya.
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan Wajib Pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antar unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan segmentasi Wajib Pajak;
- bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (11), Pasal 57D ayat (6), Pasal 61 ayat (6) dan Pasal 61B ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK.
PERTAMA :
Membagi dan menetapkan rincian tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Seksi Pengawasan yang tercantum dalam lajur (3) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lajur (2) melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas Wajib Pajak strategis.
KETIGA :
Seksi Pengawasan yang tercantum dalam lajur (4) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lajur (2) melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas Wajib Pajak berdasarkan kewilayahan.
KEEMPAT :
Ketentuan mengenai pembagian dan penetapan rincian tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, diterapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
- para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
- para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO