TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 136 /PJ/2014
TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2014.
KEDUA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2015.
KETIGA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2016.
KEEMPAT :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Juli 2016 sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
KELIMA :
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEDELAPAN wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KEENAM :
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KEDELAPAN berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
KETUJUH :
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDELAPAN :
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KESEMBILAN :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KESEPULUH :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY