Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ/2014

  • 05 Juni 2014
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 133/PJ/2014

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, khususnya yang bergerak di sektor usaha industri rokok;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-13/PJ/2014 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA



PERTAMA :


Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.



KEDUA :


Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.



KETIGA :


Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.



KEEMPAT :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juni 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


A. FUAD RAHMANY