KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 132/PJ/2014
TENTANG
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, khususnya yang bergerak di sektor usaha industri rokok;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-13/PJ/2014 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.
PERTAMA :
Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Prosedur penatausahaan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2013.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. FUAD RAHMANY