KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 127/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor;
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2015 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan bahwa Saat Mulai Beroperasinya organisasi dan tata kerja instansi vertikal tersebut adalah tanggal 31 Maret 2015;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan pengujian kepatuhan Wajib Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013 sebagai berikut:
- mengubah 2 (dua) nomor yaitu nomor urut 22 dan nomor urut 23, dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
- mengubah 2 (dua) nomor yaitu nomor urut 20 dan nomor urut 21, dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
- menambah 10 (sepuluh) nomor urut, yaitu nomor urut 28 sampai dengan nomor urut 37 dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
- menambah 1 (satu) nomor urut, yaitu nomor urut 9 dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan
- menambah 10 (sepuluh) nomor urut, yaitu nomor urut 12 sampai dengan nomor urut 21 dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kanwil DJP;
- Para Kepala KPP.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO