TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 126/PJ/2018
TENTANG
PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA
PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1678);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG.
PERTAMA :
Menugaskan kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh untuk melaksanakan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang berdasarkan:
KEDUA :
Pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan:
KETIGA :
Pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan:
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN