Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-126/PJ/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 126/PJ/2018

TENTANG

PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA
PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

          

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;


Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1678);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG.


 

PERTAMA :

     

Menugaskan kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh untuk melaksanakan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang berdasarkan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017.

          


KEDUA :

 

Pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan:

  1. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dalam rangka endorsement;
  2. melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal, dalam rangka pelayanan dan pengawasan atas pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
  3. melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; dan/atau
  4. melakukan tugas lain dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, sesuai dengan penugasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

          


KETIGA :

   

Pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, melaksanakan kegiatan:

  1. melakukan penelitian dan pengadministrasian atas dokumen Pemberitahuan Pabean beserta kelengkapannya serta memberikan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam rangka endorsement; dan/atau
  2. melakukan tugas lain dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, sesuai dengan penugasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

          


KEEMPAT :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Direktur Jenderal Anggaran;
  5. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


ROBERT PAKPAHAN