TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 126/PJ/2016
TENTANG
PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU
SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING
DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini:
Nama NPWP Alamat |
: : : |
PT Mitra Pajakku 02.398.655.7-031.000 Jalan Kemanggisan Utama Raya Nomor 26 Palmerah, Jakarta Barat, 11480 |
sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
KEDUA :
Dalam hal PT Mitra Pajakku bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Mitra Pajakku wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian layanan.
KETIGA :
Direktur Jenderal berhak melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Mitra Pajakku.
KEEMPAT :
Direktur Jenderal berhak mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA apabila PT Mitra Pajakku:
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI