Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021

  • 22 Maret 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 116/PJ/2021

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 sebagaimana telah diubah dengan PER-05/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.



PERTAMA :


Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



KEDUA :


Termasuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Diktum PERTAMA adalah Cabang Wajib Pajak yang didirikan sebelum dan setelah Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.



KETIGA :


Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.



KEEMPAT :


Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Lama, dinyatakan dicabut sejak Saat Mulai Terdaftar (SMT) sebagaimana dalam Diktum KEENAM.



KELIMA :


Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal baru.



KEENAM :


Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 3 Mei 2021.



KETUJUH :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
  6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2021

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO