KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 108/PJ/2012
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
(BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi, dipandang bahwa pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara telah berjalan dengan baik sehingga dapat dilakukan perluasan wilayah pelaksanaan uji coba;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-92/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.
KESATU :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di bawah ini:
1. |
seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; |
2. |
seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus; |
3. |
seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara; |
4. |
seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan; |
5. |
seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur; |
6. |
seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat; |
7. |
seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat; dan |
8. |
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I sebagai berikut:
- KPP Madya Bandung,
- KPP Pratama Bandung Bojonagara,
- KPP Pratama Bandung Cibeunying,
- KPP Pratama Bandung Cicadas,
- KPP Pratama Bandung Karees,
- KPP Pratama Bandung Tegallega,
- KPP Pratama Majalaya,
- KPP Pratama Sumedang,
- KPP Pratama Cimahi, dan
- KPP Pratama Soreang;
|
untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara. |
KEDUA :
Menunjuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan selain bendahara pemerintah yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
KETIGA :
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilaksanakan untuk sistem PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-339/PJ/2011 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Billing System MPN pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001