Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 103/PJ/2012

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;


Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DlREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH.



PERTAMA :


Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mulai tanggal  30 Maret 2012.



KEDUA :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001