Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012

  • 28 Maret 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 102/PJ/2012

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN
PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
MINYAK DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak sektor tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sektor tertentu tersebut;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu;
  3. bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012, perlu untuk melakukan perubahan terhadap tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI.



KESATU :


Menetapkan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dan pada Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.



KEDUA :


Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.



KETIGA :


Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/2009 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2009 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu dan/atau Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
  3. Lampiran I dan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEEMPAT :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Tenaga Pengkaji;
  5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001