Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ/2018

  • 15 Januari 2018
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 08/PJ/2018

TENTANG

DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

  

Menimbang :


  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2018;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2018;

  

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893); 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2018.

  

 

PERTAMA :

 

Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

 

KEDUA :

 

Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2018 yang didistribusikan sebesar Rp1.413.873.662.104.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus enam puluh dua juta seratus empat ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.423.995.493.162.000,00 (satu kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

  

 

KETIGA :

 

Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah:

  1. PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp1.837.960.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
  2. PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8.218.348.183.000,00 (delapan triliun dua ratus delapan belas miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
  3. PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang Diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp65.019.488.000,00 (enam puluh lima miliar sembilan belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  4. PPh DTP atas pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp503.387.000,00 (lima ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

 

KEEMPAT :

 

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

KELIMA :

 

Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tahun anggaran 2018.

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  4. Direktur Jenderal Anggaran
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
  7. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  8. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  9. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  10. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  11. Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
  12. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


ROBERT PAKPAHAN