Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ.08/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 08/PJ.08/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012
TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :     


bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan sebagaimana dalam lampiran pemindahan Wajib Pajak dari di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
  3. KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/PJ/2012;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA



Pasal I

Mengubah daftar Wajib Pajak yang keliru sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Direktur;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Tenaga Pengkaji;
  6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2012

a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DIREKTUR POTENSI,

KEPATUHAN DAN PENERIMAAN,


ttd


AMRI ZAMAN

NIP 195211111981121001