Nomor PER-11/BC/2019
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Nomor SE-25/PJ/2019
PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2018 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Nomor 134/PMK.04/2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.04/2016 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT
Nomor 98 TAHUN 2019
PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Nomor 99 TAHUN 2019
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Nomor 6 TAHUN 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Nomor 62 TAHUN 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Nomor 64 TAHUN 2019
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor KEP-607/PJ/2019
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN GANGGUAN PADA SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KETIGA PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019
Nomor SE-24/PJ/2019
IMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DALAM KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAGIHAN DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor 89 TAHUN 2019
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2019
Nomor 93 TAHUN 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL