Nomor 15/KM.4/2024
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Nomor 16/KM.4/2024
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
Nomor 17/KM.10/KF.4/2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2024
Nomor 28 TAHUN 2024
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Nomor 29 TAHUN 2024
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Nomor 7 TAHUN 2024
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Nomor 8/KM.10/2024
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2024
Nomor 27 TAHUN 2024
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor 16/KM.10/KF.4/2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2024
Nomor PER-4/PJ/2024
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Nomor PER-3/PJ/2024
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Nomor 26 TAHUN 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)