Nomor INS-03/PJ/2016
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor 32/KM.10/2016
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 09 AGUSTUS 2016
Nomor SE-34/PJ/2016
PETUNJUK PENERIMAAN DAN TINDAK LANJUT SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK DI TEMPAT TERTENTU
Nomor PER-08/PJ/2016
PENDAFTARAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI TEMPAT TERTENTU DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor SE-37/PJ/2016
PROSEDUR PEMINJAMAN, PERMINTAAN SALINAN, DAN PENGEMBALIAN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor SE-35/PJ/2016
PETUNJUK TERKAIT PENGEMASAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGAMPUNAN PAJAK KE KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Nomor 32 TAHUN 2016
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor 31/KM.10/2016
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 02 AGUSTUS 2016
Nomor 26/POJK.04/2016
PRODUK INVESTASI DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA MENDUKUNG UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor 30/KM.10/2016
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2016
Nomor 119/PMK.08/2016
TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor SE-32/PJ/2016
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN ADMINISTRASI PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS